REPUBLIKA. CO. ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya secara efektif akan menindak secara tegas masyarakat dengan melanggar ketentuan dalam Pembatasan Baik Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (13/4). Saat ini, Polda Metro memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memahami Peraturan Gubernur (Pergub) Bagian 33 Tahun 2020 tentang PSBB.
“Jadi kita juga memberikan kesempatan kepada klub untuk bisa memahami lebih mendalam, ” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yuga, Jumat (9/4).
Menurut dia, upaya itu dilakukan sekaligus sebagai sosialisasi terhadap pergub tersebut. Jika dalam hisab satu hingga dua hari ke depan sosialisasi tersebut berjalan dengan baik maka penindakan dapat dikerjakan.
“Mudah-mudahan satu perut hari ke depan sosialisasi telah berjalan dengan baik, sehingga kemudian hari Senin kita sudah berangkat lebih tegas lagi dalam hal penindakan terhadap warga yang sedang belum sesuai dengan ketentuan PSBB ini, ” kata Sambodo.
Sambodo menjelaskan, aturan dalam PSBB tersebut mengatur di antaranya pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan pribadi dan pembatasan penumpang angkutan umum hanya 50 persen. Kemudian jarak antara penumpang juga kudu mengacu physical distancing .
Pengendara organ pribadi seperti mobil walau hanya berdua orang tetap harus menerapkan pembatasan fisik. Penumpang harus bersandar di belakang, sedangkan pengemudi lestari di depan sendirian.
“Kemudian juga kewajiban menggunakan masker dan sarung tangan bagi pengendara sepeda motor, ” kata Sambodo.
Untuk memudahkan pemantauan dan pengawasan penerapan PSBB, Ditlantas Polda Metro Jaya membangun 33 titik pemeriksaan atau check point dalam seluruh wilayah DKI Jakarta Daksina. Titik pemeriksaan tersebut dibangun di pintu-pintu masuk DKI Jakarta sesuai stasiun kereta api, terminal serta gerbang-gerbang tol.
“Intinya adalah untuk memastikan warga DKI Jakarta mematuhi aturan-aturan di PSBB tersebut, ” kata Sambodo.
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 30 Tahun 2020 sebagai acuan penegakan hukum PSBB. Salah satu hal yang dibahas adalah tentang sanksi bagi pelanggar PSBB mulai dari pidana ringan, pidana kurungan, hingga denda mencapai Rp100 juta.
Petunjuk PSBB mulai berlaku pada Jumat (10/4) hingga Kamis (23/4) & diharapkan dapat ditaati oleh seluruh masyarakat yang tinggal di Provinsi DKI Jakarta. Adapun, yang dibatasi selama PSBB adalah sekolah & tempat kerja diliburkan kecuali delapan sektor dan semua tempat ibadah ditutup.
Semua kemudahan umum pemerintah dan swasta ditutup. Sedangkan transportasi umum dibatasi tanda operasional dari jam 06. 00 sampai 18. 00 WIB tercatat jumlah penumpang per moda.