Diskusi tentang pemberhentian presiden sah saja, asal pantas dengan undang-undang.
REPUBLIKA. CO. ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat suara terkait perbincangan di universitas Gajah Mada secara topik pemberhentian presiden. Menurutnya, dialog tentang pemberhentian presiden sah selalu, asal sesuai dengan undang-undang.
Mahfud mengatakan, diskusi tentang pemberhentian presiden bisa kapan saja asal tidak dikaitkan dengan covid-19. Dan, pemberhentian presiden bisa dikerjakan jika memenuhi lima syarat yang sudah ada dalam undang-undang.
Ia menambahkan, di asing dari undang-undang tersebut presiden tidak bisa diberhentikan jika membuat kecendekiaan hal yang lain. Terlebih sedang jika membuat kebijakan tentang covid-19.
Video Editor | Fian Firatmaja