REPUBLIKA. CO. ID, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan penumpang kereta rel elektrik (KRL) atau commuterline memakai baju lengan panjang. Hal ini jadi protokol tambahan transisi normal hangat.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri menjelaskan penumpang kereta commuter line tetap mengenakan masker, pakaian lengan lama seperti jaket untuk menurunkan efek penularan Covid-19 di atas andong. “Kebiasaan baru yang nanti kita awasi, ” kata dia di diskusi daring di Jakarta, Sabtu (13/6).
“Ini pun hasil diskusi dengan para ahli karena menggunakan lengan panjang menyandarkan risiko penularan, ” kata Zulfikri.
Berdasarkan Surat Informasi Kemenhub No 14/2020, Pemerintah meningkatkan kapasitas kereta perkotaan atau commuter line menjadi 45 persen dalam Fase 2 atau pembatasan bersyarat yang dijalankan sampai 30 Juni mendatang. Saat di atas andong, penumpang pun harus mengikuti tanda-tanda yang sudah disiapkan oleh bagian operator KRL, baik penumpang datang maupun yang duduk.
Selain itu, penumpang juga tidak diperkenankan berbicara langsung, termasuk melangsungkan panggilan via telepon genggam zaman berada di atas kereta. “Di dalam KRL ada protokol bunga, tidak boleh berbicara di dalma kereta karena penularan yang sejenis cepat akibat droplet, ” sebutan Zulfikri.
Zulfikri mengucapkan Kemenhub akan menambah jumlah petugas keamanan di dalam kereta untuk mendisiplinkan penumpang KRL. PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) selaku operator KRL juga akan menyediakan counter atau loket penjualan masker, sehingga calon penumpang yang lupa membawa masker tetap bisa melakukan perjalanan.
Seperti diketahui, PT Andong Commuter Indonesia masih mengikuti petunjuk pembatasan jumlah penumpang sejumlah 35–40 persen atau sekitar 74 orang per kereta untuk menjaga jeda aman antarpengguna KRL. “Setelah berkonsultasi dengan pemerintah dan demi mengesahkan terjaganya protokol kesehatan di pada KRL Jabodetabek, untuk saat ini kami masih teruskan pembatasan daya yang ada yaitu 35-40 tip atau sekitar 74 orang di setiap kereta, ” kata Eksekutif Utama PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Wiwik Widayanti.
Batasan kapasitas ini juga telah bertambah dibandingkan pada masa Pemisahan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berjumlah 60 orang untuk setiap kereta.