REPUBLIKA. CO. ID, PASAMAN BARAT — Komisi Penetapan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS pada Satu (13/12). PSU dilakukan karena ada pemilih luar daerah yang menyalurkan hak suara di TPS itu tanpa mengurus A5 atau tulisan pindah memilih.
“Kita sudah gelar pleno kemarin dan memutuskan untuk PSU di dua TPS, ” cakap Ketua KPU Pasaman Barat, Alharis, Sabtu (12/12).
Dua TPS yang kudu melakukan PSU itu adalah TPS 48 Ujung Gading Kecamatan Ngarai Melintang dan TPS 105 Kinali, Kecamatan Kinali. Sesuai rekomendasi, PSU di TPS 48 adalah untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat. Sementara, PSU pada TPS 105 adalah untuk penetapan bupati dan wakil bupati Kabupaten Pasaman Barat saja.
Hari ini, KPU bersama jajaran KPPS dan PPK mempersiapkan sarana penunjang dan pemasokan untuk PSU. Mereka juga kembali mengantarkan surat pemberitahuan kepada bangsa yang terdaftar ke dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Alharis berharap masyarakat kembali meneruskan suaranya di TPS 48 Pucuk Gading Kecamatan Lembah Melintang & TPS 105 Kinali, Kecamatan Kinali. “Mari kita salurkan hak pandangan ke TPS, ” ucap Alharis.
Pilkada serentak 2020 sudah berlangsung pada Rabu (9/12). Di Sumbar ada 14 Pilkada. 1 Pilkada gubernur dan 13 Pilkada bupati/wali kota.