
REPUBLIKA. CO. ID, JAKARTA — Direktur Jenderal Perikanan Penanaman Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Slamet Soebjakto, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan dimintai keterangan terkait perkara suap permisi benih lobster yang menjerat mantan menteri KKP Edhy Prabowo.
“Slamet Soebjakto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJT (Suharjito), ” kata Plt Spesialis Bicara KPK Ali Fikri pada Jakarta, Kamis (14/1).
Tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Samudra Bahari Sukses Willy, dua orang pihak preman Nini dan Dimas Pratama, beserta seorang dosen Miftah Nur Sabri. Mereka juga diperiksa sebagai bukti untuk tersangka SJT.
Terkait kasus uang sogok tersebut, KPK juga telah membuktikan tersangka Edhy Prabowo. Mantan politisi Gerindra itu dicecar soal tim uji tuntas (due diligence) dengan diduga sebagai perantara penerimaan sejumlah fee dalam kasus izin ekspor benih lobster di KKP.
“Didalami pengetahuannya mengenai alasan dan dasar pembentukan serta penunjukan tim uji sempurna perizinan usaha perikanan budi gaya lobster yang diduga sebagai pelerai dalam penerimaan sejumlah fee sejak para eksportir benih lobster, ” kata Ali.
Dalam perkara ini, KPK juga menersangkakan Staf khusus Menteri KKP Safri (SAF) dan Andreu Pribadi Misata (APM), Pengurus PT ACK Siswadi (SWD), Staf Pedusi Menteri KKP Ainul Faqih (AF) serta pihak swasta Amiril Mukminin (AM) sebagai penerima suap. Mereka diduga telah menerima suap setidaknya Rp 9, 8 miliar.