
REPUBLIKA. CO. ID, JAKARTA — Anggota digital forensik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, AKP Adi Setya mengaku menemukan komunikasi antara Djoko Soegiarto Tjandra dan Anita Kolopaking terkait dengan surat revisi red notice. Hal itu disampaikan saat menjelma ahli dalam sidang dugaan suap penghapusan red notice dengan terdakwa Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/1).
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Utama M Yusuf menanyakan apa selalu yang ditemukan setelah memeriksa bahan bukti dalam perkara ini. Unggul menjawab, dari barang bukti hp ditemukan komunikasi antara Djoko & Anita.
“Di sini pada pemeriksaan barang bukti 276 nomor barang bukti nomor satu, barang bukti iPhone warna suci yang disita dari Anita Buah hati A Kolopaking, ” ungkap Besar.
“Bagaimana bentuk komunikasinya? ” kejar jaksa.
“Bentuk komunikasi berupa pengiriman sertifikat melalui email. Berdasarkan data, isinya mengenai surat revisi red notice, ” jawabnya.
Ia melanjutkan, email itu dikirim dari A_kolopaking@yahoo. com atas nama Anita Kolopaking dikirim pada chanjoe89@gmail. com dengan nama Joe Chan jst. Kemudian ada juga dikirim ke jokotjandra@gmail. com. Email tersebut dengan subjek revisi surat red notice, ” terangnya.
Email tersebut juga berisi kaliman ‘dear bungkus Joko, terlampir koreksi terbaru arah perihal tersebut di atas harap berkenan dicek kembali. Tks untuk perhartiannya’.
Dalam kasus red notice, Djoko Tjandra yang merupakan benduan kasus korupsi hak taguh Bank Bali didakwa menyuap dua perwira polisi. Keduanya adalah Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Suap diberikan agar keduanya menolong penghapusan status buronan ( red notice ) Interpol Djoko Tjandra.