
IHRAM. CO. ID, JAKARTA — Menteri Pemberdayaan Hawa dan Perlindungan Anak I Paduka Ayu Bintang Darmawati Puspayoga menetapkan kawin muda yang dipromosikan pemberi jasa penyelenggara acara perkawinan secara daring telah melanggar dan bersemuka dengan hukum.
“Pernikahan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tarikh 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Baca Selengkapnya di suci. co. id